Parkir Sembarangan Tempat Di Badan Jalan Depan TK Pertiwi Teladan Kota Metro

0
641

METRO: Trabas.co – Merusak Pemandangan dan sangat mengganggu para pengendara lainnya yang melintas di Jalan Sutiyoso No 1 Kota Metro terlihat di jalan ZA Abidin Pagar Alam Kota Metro di depan Rumdis Ketua DPRD Metro dan TK Pertiwi Teladan Kota Metro.

Di lokasi terlihat sejumlah mobil terparkir dengan mengabaikan sedang kan sudah ada rambu-rambu lalu lintas di larang parkir tetap tidak dihirauka memenuhi separuh badan jalan. Sehingga dapat membahayakan bagi pengguna jalan lainnya. Selain itu, bagi sebuah penataan kota justru dapat menjadi potret dan menambah pemandangan buruk.

Masyarakat berharap kepada Dinas terkait dan Polres Metro agar dapat melakukan teguran dan sanksi tegas, sehingga kebiasaan parkir sembarangan di tengah jalan tidak terulang kembali dikemudian hari.

Astutiningsih, Kepala Sekolah TK Pertiwi Teladan Metro mengatakan bahwa sudah sering melakukan himbauan kepada pengendara mobil yang terparkir di jalan depan sekolahnya, bahkan dirinya juga sudah mengirimkan surat kepada Polres Metro untuk ikut membantu menangani persoalan tersebut.

“Itu mobilnya wali murid anak-anak yang akan menjemput. Tanggapan saya himbau terus melalui surat ederan. Kemudian surat pemberitahuan ditembuskan kepada yayasan, pihak Polres Metro,” ungkap Astuti saat ditemui Trabas.co Kamis (16/3/23).

Lebih lanjut, Astuti menjelaskan atas tindak lanjut surat yang dikirimkan kepada pihak Polres Metro. Terkait permohonan bantuan dalam membahas adanya parkir liar didepan sekolah TK Pertiwi Teladan Metro.

Lanjut Astutiningsih Kepala Sekolah TK Pertiwi Teladan Metro menjelaskan
dari Pihak Polres Metro
Sudah kesini’ Kapan ya..kalau enggak salah dua bulan yang lalu. Sekolah ini punya yayasan punya Darma Wanita,” jelasnya.

Melihat dari waktu masa jabatan, Astutiningsih menjabat sudah Cukup lama menjabat sebagai Kepala sekolah TK Pertiwi Teladan Metro. Namun, sepertinya tidak ada solusi dan bukti konkrit dalam menyelesaikan mobil parkir sembarangan tersebut.
Astuti Ningsih jelaskan”
Saya menjabat disini dari tahun 2017, saya memang sudah keliling-keliling dan Itu dulu juga ada polisi. Kalau kita himbau pasti kita respon. Kemudian, kalau mereka jemput dalam waktu 10 menit. Solusi yang kita lakukan adalah kita selalu himbau dan tegur langsung wali kelas bahkan Komite. Bahkan dari yayasan menyampaikan itu dan ini sudah 80 persen lebih. Jadi sudah ada tindakan dan ada buktinya,” tutup Astutiningsih.

Kedepan, Trabas.co akan Komfirmasi Kasatlantas Polres Metro serta dinas terkait, untuk mengetahui sejauh mana tindak lanjut dalam penanganan kendaraan Roda Dua Dan Roda Empat/ mobil parkir sembarangan dilokasi tersebut. Sehingga nantinya dapat memberikan kenyamanan bagi pengguna jalan lainnya.

Perlu dipahami, mobil yang parkir sembarang di ruas jalan umum hingga mengganggu masyarakat sekitar dapat dikenakan Pasal 38 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 tentang Jalan yang berbunyi:

“Setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36 dan Pasal 37 yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan,”

Menurut PP Jalan yang dimaksud dengan “terganggunya fungsi jalan” adalah berkurangnya kapasitas jalan dan kecepatan lalu lintas, antara lain menumpuk barang atau benda atau material di bahu jalan, berjualan di badan jalan, parkir dan berhenti untuk keperluan lain selain kendaraan dalam keadaan darurat(jm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here