Pejabat di Larang Keras Angkat Honorer Baru Lagi, Sanksi Berat Menanti

0
276
Foto ist

TRABAS.CO, JAKARTA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) melarangan keras bagi pejabat pembina kepegawaian (PPK) maupun pejabat lainnya untuk mengangkat honorer baru atau tenaga non-ASN.

Ketentuan tersebut sudah berlaku sejak Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) disahkan tepatnya pada 31 Oktober 2023.

Hal ini lansung disampaikan secera tegas
Deputi SDM bidang Aparatur Kemenpan-RB,Alex Denni, Rabu (2/11/2023) dikutip JPNN.com

Masyarakat bisa melihat detail isi UU 20 Tahun 2023 yang sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 31 Oktober 2023 dan dimasukkan di dalam lembaran negara Republik Indonesia di tanggal sama.

Menurut, Alex Denni, ada hal mendasar dari UU 20/2023 yang berkaitan dengan honorer.

Di dalam UU ASN baru ini ada larangan keras untuk mengangkat honorer baru atau tenaga non-ASN.

“Mulai 31 Oktober 2023 tidak boleh ada lagi pengangkatan tenaga non-ASN atau istilah lainnya. Ini perintah UU ASN,” tegas Alex

Di dalam UU 20 Tahun 2023 terdapat dua pasal yang membatasi gerak-gerik PPK dan pejabat lainnya dalam perekrutan ASN maupun honorer baru.

Pada Pasal 65 Ayat 1 dikatakan PPK dilarang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN.

Ayat 2 menyebutkan larangan yang dimaksudkan di Ayat 1 berlaku juga bagi pejabat lain di instansi pemerintah yang melakukan pengangkatan pegawai non-ASN.

Ayat 3 menyatakan PPK dan pejabat lain sebagaimana dimaksud Ayat 1 dan Ayat 2 yang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal ini lebih dipertegas lagi dalam Pasal 66 yang menyatakan pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024.

Sejak UU ini mulai berlaku instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain pegawai ASN.

Alex Denni mengatakan tahun depan pemerintah masih menyelesaikan sisa honorer yang belum diselesaikan dalam pengangkatan PPPK 2023.

Tahun ini alokasi formasi PPPK 2023 sebanyak 80 persen untuk honorer.

Berita sebelumnya, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mengatakan menyambut baik RUU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).  Itu normal saja , sesuai kebutuhan, makanya saya tidak asal menerima, jadi yang sudah ada kita pertahankan, kita perdayakan.

“Saat ini belum ada penerimaan baru, namun jika nantinya RUU tersebut sudah menjadi UU. Maka kita perlu mengusulkan untuk menjadi pegawai nantinya. Pihaknya masih menunggu bagaimana kuota, ” kata Gubernur Arinal saat menghadiri pelantikan PPPK di Balai Keratun, Jum’at (13/10/2023). (Bay)

 

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here