Pelaku Curat Ranmor di PT. BLS Di Amankan Polisi

0
376

Way Kanan, Trabas. Co – Polsek Pakuan Ratu Polres Way Kanan Polda Lampung berhasil mengamankan diduga pelaku curat (pencurian dengan pemberatan) di Areal PT. BLS Kampung Serupa Indah Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan. Jum’at (3/6/2022).

Tersangka inisial DS (36)warga Desa Ogan Jaya Kecamatan Sungkai Utara Kabupaten Lampung Utara merupakan non target operasi (TO) Ops Sikat Krakatau 2022.

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kapolsek Pakuan Ratu Iptu Tosira menjelaskan kronologis kejadian pada hari Selasa, 21 Juli 2020 pukul 14:30 WIB saat Erna Wati (korban) sedang dalam perjalanan dari areal perkebunan menuju rumah korban yang berada di mess camping PT. BLS (Budi Lampung Sejahtera).

Di perjalanan sepeda motor merek honda supra fit warna hitam dengan nopol Z 4066 AH yang korban kendarai kehabisan bahan bakar sehingga korban mendorong sepeda motor miliknya.

Lanjut Kapolsek, setelah bahan bakar sepeda motor korban sudah terisi, pelaku langsung pergi dengan membawa sepeda motor korban .

Setelah itu, keluarga korban berusaha untuk mencari keberadaan sepeda motor yang telah dicuri, dan pada saat proses pencarian ditemukan 4 orang pelaku tersebut sedang berada di sebuah gubuk di PT.BLS.

Mengetahui dicari, para pelaku melarikan diri dan meninggalkan sepeda motor milik korban dan juga sepeda motor yang diduga milik pelaku dengan jenis suzuki smash titan warna hitam.

Akibat dari peristiwa itu, para pelaku sudah dikenali oleh saksi berhasil melarikan diri, selanjutnya sepeda motor korban dan sepeda motor jenis suzuki titan yang diduga milik pelaku diamankan di Polsek Pakuan Ratu.

Kronologis penangkapan pelaku pada Jum’at, tanggal 03 Juni 2022 pukul 01:00 WIB Tekab 308 Polsek Pakuan Ratu berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka di Desa Ogan Jaya Kecamatan Sungkai Utara Kabupaten Lampung Utara, saat dilakukan penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan.

Sementara barang bukti sepeda motor berikut dua unit Hp berbagai merek milik korban dan sepeda motor suzuki smash titan serta sajam telah di kirimkan ke JPU dalam perkara yang sama atas nama tersangka Feri Fadli (telah diamankan terlebih dahulu)

Atas perbutannya pelaku dapat diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan hukuman penjara maksimal 7 tahun penjara,” Ungkap Kapolsek.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here