Polisi Ringkus Pelaku Penipuan dan Penggelapan HP dan Senapan Angin di TKP Berbeda

0
236

Way Kanan, trabas. co  – Polsek Baradatu Polres Way Kanan Polda Lampung meringkus diduga pelaku penipuan dan atau penggelapan di Kampung Setia Negara Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan. Rabu (30/08/2023).

Tersangka inisial MHK (41) berdomisili di Kelurahan Bukit Kemuning Kecamatan Bukit Kemuning Kabupaten Lampung Utara.

Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo melalui Kapolsek Baradatu Kompol Edy Saputra menjelaskan kronologis kejadian terjadi pada hari Minggu tanggal 13 Agustus 2023 sekitar pukul. 11.15 WIB pelaku mendatangi korban dirumahnya dengan alasan hendak membeli Senapan Angin PCP merek FX Crown.

Namun korban an. Nurul Ulfi Sari (26) tidak mau menjual dikarenakan pelaku tidak membawa uang tunai, kemudian sekitar pukul. 11.30 WIB datang saksi, dan pelaku meminta kepada saksi untuk diantarakan ke Dusun Tempel Kampung Setia Negara dengan alasan akan mengambil uang, karna percaya Saksi berangkat bersama pelaku sambil membawa Senapan Angin tersebut.

Seketika dalam perjalanan Saksi disuruh menunggu dan senapan angin tersebut dibawah oleh pelaku dan tidak kembali lagi, atas kejadian itu korban mengalami kerugian sebesar Rp. 2.840.000,- ( Dua Juta Delapan Ratus Empat Puluh Ribu Rupiah ) dan melaporkannya ke Polsek Baradatu untuk ditindak lanjuti.

Kronologis penangkapan pada hari Senin tanggal 16 Agustus 2023 sekitar pukul. 18.00 WIB anggota Polsek Baradatu mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di Kecamatan Bukit Kemuning Kabupaten Lampung Utara.

Atas informasi, petugas langsung menuju kelokasi dan berhasil menangkap pelaku serta barang bukti senapan angin PCP merek FX Crown tanpa disertai perlawanan.

Dari pemeriksaan petugas bahwa HN diduga kuat juga telah melakukan penipuan dan atau penggelapan satu unit Hp di Kampung Bakti Negara Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan pada hari Kamis 27 Juli 2023 pukul 10.00 WIB.

Dengan modus saat korban sedang melintas di Dusun Kediri Tiga Kampung Bakti Negara Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan dengan mengendarai sepeda Motor sambil berdagang Sayuran.

Kemudian korban an.Roni Rohani (51) diberhentikan oleh pelaku untuk meminjam HP ( Handphone ) milik korban dengan alasan hendak mencari Handphone miliknya yang terjatuh di jalan.

Karna merasa percaya dengan pelaku akhirnya korban meminjamkan HP miliknya merek VIVO Y22 warna Putih Silver kepada pelaku.

Setelah Hp dipinjam oleh pelaku, lalu pelaku pergi dan tidak kembali lagi, Atas kejadian tsb korban mengalami kerugian sebesar Rp. 2,5 Juta Rupiah dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Baradatu untuk ditindak lanjuti.

Saat ini terduga TSK berikut barang bukti senapan angin PCP merek FX Crown dan Handphone merek VIVO Y22 warna Putih Silver masih diamankan di Polsek Baradatu guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya TSK dapat dikenai pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan kurungan penjara maksimal empat tahun,”Jelas Kapolsek.
(Petrus Sumarno)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here