Polsek Baradatu Bekuk DPO Pelaku Curas di Banjar Agung

0
184

Way Kanan, trabas. co – Tekab 308 PRESISI Polsek Baradatu Polres Way Kanan membekuk diduga DPO pelaku curas (pencurian dengan kekerasan) di Jalan Lintas Sumatera Kampung Banjar Agung Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan. Kamis (06/07/2023).

Tersangka inisial ER alias MAIL (34) berdomisili di Kampung Banjar Agung Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Reskrim Polres Way Kanan AKP Andre Try Putra menjelaskan kejadian perkara terjadi pada hari Minggu, 30 Januari 2022 pukul 02:15 WIB korban an.Ismono bersama saksi sedang melintas di Jalinsum Kampung Banjar Agung Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.

Korban dari arah Kecamatan Baradatu menuju arah Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan dengan mengendarai mobil merek Daihatsu Grand Max  warna Hitam, tiba- tiba korban di hadang oleh 5 (lima) laki-laki yang tidak di kenal dan salah satu dari pelaku langsung merampas tas warna Abu-abu milik korban yang berisikan 2 (dua) Unit HP berbagai merek, 1 (satu) Lembar kartu ATM an.Korban dan Uang tunai Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).

Setelah berhasil merampas, pelaku langsung melarikan diri, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 3. Juta rupiah dan langsung melapor ke Polsek Baradatu.

Kronologis penangkapan pada hari Rabu, tanggal 05 Juli 2023 pukul 19:30 WIB, TEKAB 308 Polsek Baradatu Polres Way Kanan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka berada di Kampung Banjar Agung Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.

Atas informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan bergegas menuju ke lokasi dan tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan.

Tersangka dapat dikenai pasal 365 KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal sembilan tahun, Ungkap Kasatreskrim.
(Petrus Sumarno)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here