Polsek Wonosobo dan Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus Ungkap Kasus Curanmor

0
368

Tanggamus, Trabas.co – Kerjasama Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polres Tanggamus dan Polsek Wonosobo kembali membuahkan hasil dengan menangkap seorang pelaku Curanmor berinsial SP alias Sendi (20) warga Pekon Padang Ratu, Wonosobo.

Atas penangkapan tersebut terungkap, SP melakukan Curanmor di Jalan Raya Lintas Barat di depan SMP Muhammadiyah 3 Kecamatan Wonosobo bersama YG (tersangka Curanmor di Masjid Kandang Besi) dan seorang rekannya yang belum tertangkap.

Dari tangan SP, tim berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor Honda Beat Nopol A 2327 ZU warna biru putih yang dipergunakan sebagai alat yang digunakan untuk melakukan kejahatan dan celana juga baju yang dipergunakan tersangka saat melakukan kejahatan.

Kemudian, dari korban bernama Awaludin (21) warga Kecamatan Wonosobo, saat melapor juga diamankan kotak handphone dan STNK sepeda motor honda beat dengan nomor F 6627 FCR.

Kasat Reskrim Polres Tanggamus, Iptu Hendra Safuan, S.H., M.H mengungkapkan, tersangka SP ditangkap atas serangkaian penyelidikan laporan kasus Curas tanggal 01 April 2023 atasnama korban Awaluddin.

“Berdasarkan penyelidikan tersebut, tersangka SP berhasil ditangkap pada Jumat 28 April 2023 sekira pukul 19.30 WIB saat tersangka berada di kediamannya yang berada di Pekon Padang Ratu Wonosobo,” ungkap Iptu Hendra Safuan, mewakili Kapolres Tanggamus Polda Lampung, AKBP Siswara Hadi Chandra, S.I.K. Rabu 3 Mei 2022.

Dijelaskan Kasat, kronologis kejadian yang dialami korban pada Jumat tanggal 31 Maret 2023 sekitar pukul 18.05 wib diduga di Jalan Raya Lintas Barat tepatnya di depan SMP Muhamaddiyah 3 Wonosobo Pekon Soponyono Kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus.

Kejadian bermula pada saat korban membawa sepeda motor honda beat Nopol F 6627 FCR sedang berhenti untuk memperbaiki kantong plastik gorengan yang berada didasbor depan sepeda motor.

Kemudian tiba-tiba dari arah belakang sepeda motor korban datang 1 unit pepada motor honda beat warna biru putih yang dikendarai oleh 3 orang berjenis kelamin laki-laki yang tidak diketahui identitasnya.

Saat itu salah satu pelaku langsung mencabut kunci kontak sepeda motor yang dikendarai korban, sehingga korban melakukan perlawan terhadap para pelaku dan terjadi perkelahian di lokasi kejadian.

Pada saat kornan dan para pelaku berkelahi, handphone korban tiba-tiba terjatuh sehingga diambil oleh salah satu pelaku, bersamaan salah satu pelaku lagi mengambil sepeda motor milik pelapor menggunakan kunci leter “T”.

Saat pelaku berhasil membawa motor korban, kedua pelaku lainnya juga kabur dari lokasi dengan membawa handphone korban ke arah Kota Agung.

“Akibat kajadian, korban mengalami kerugian sepeda motor honda beat Nopol F 6627 FCR dan handphone Vivo Y91 senilai Rp8 juta sehingga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Wonosobo pada esok harinya atau pada 1 April 2023,” jelasnya.

Kasat mengungkapkan, berdasarkan keterangan SP, bahwa ia melakukan kejahatan bersama 2 rekannya yakni YG (tersangka Curanmor di Masjid Kandang Besi) dan seorang rekan lainnya yang telah diketahui identitasnya.

“Dalam perkara ini, berhasil diungkap 2 tersangka. Sementara 1 rekannya yang membawa kabur motor dan handphone korban masih dalam pengejaran,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, tersangka SP ditahan di Mapolsek Wonosobo dan YG yang telah ditahan di Polres Tanggamus dalam kasus Curanmor di Masjid Kandang Besi, Kota Agung Barat kembali akan disidik atas kasus kedua.

“Tersangka SP dan YG, dijerat pasal 365 KUHPidana, ancaman maksimal 9 tahun penjara,” tandasnya. (Jefri/bdh)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here