Sakit Hati Karena Perkataan! Timin Tega Habisi Nyawa Pasangan Selingkuhnya

0
353

Tanggamus, trabas.co – Tabir pembunuhan Ibu rumah tangga (IRT) Freni Astriani (29) yang terjadi di Pekon Sudimoro Kecamatan Semaka, Sabtu 16 Desember 2023 dini hari akhirnya terungkap.

Satreskrim Polres Tanggamus berhasil mengamankan tersangka yaitu Mushlihudin alias Timin (41) yang merupakan tetangga korban.

Berdasarkan keterangan dari Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra saat konferensi pers di Mapolres Tanggamus, antara korban dan pelaku sudah saling mengenal.

Adapun motif dari pelaku tega melakukan penganiayaan berat (Anirat) terhadap korban, lantaran ada perkataan dari korban yang membuat sakit hati pelaku.

“Dari hasil keterangan tersangka di BAP. Memang ada hubungan asmara antara korban dengan pelaku. Awalnya tersangka mengajak korban bertemu di sekitar rumah korban pada Sabtu malam. Ada salah paham sehingga membuat pelaku sakit hati dan membunuh korban,” ujar Siswara Hadi Chandra.

Dijelaskan kapolres, pelaku menghabisi korban dengan cara dipukul menggunakan kayu balok yang merupakan ganjal pintu di rumah korban.

“Tersangka memukul korban sebanyak 10 kali pada bagian kepala, leher dan punggung menggunakan benda tumpul. Yang menyebabkan korban meninggal dunia karena ada luka serius pada bagian belakang kepala oleh benda tumpul,” terang Siswara Hadi Chandra.

Masih kata kapolres, setelah menghabisi nyawa korban, tersangka Timin sempat kembali ke TKP guna memastikan situasi, termasuk membantu mengurus jenazah, mengikuti proses pemakaman dan ikut takziah di malam pertama.

“Setelah membantu proses pemakaman, tersangka T ini pulang kerumah dan mengemasi pakaian untuk selanjutnya kabur melarikan diri,” urainya.

Dikatakan Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra, setelah Polsek Semaka menerima laporan dari orang tua korban pada pukul 07.00 WIB. Tim INAFIS Satreskrim Polres Tanggamus melakukan olah TKP dan melakukan penyelidikan.

Untuk mengungkap terang peristiwa pembunuhan lanjut kapolres, jenazah Freni dibawa ke RS Bhayangkara, Bandar Lampung untuk melakukan visum et repertum. Petunjuk visum, korban mengalami luka pada bagian kepala disebabkan benda tumpul.

Berdasarkan keterangan saksi, polisi mengarah kepada tersangka Timin. Berkat upaya persuasif dari kepolisian, tersangka akhirnya menyerahkan diri ke pihak kepolisian.

“Tersangka diamankan malam Senin, dan tersangka juga telah mengakui perbuatannya. Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHAP subsidair pasal 338 dengan ancaman hukuman seumur hidup,” pungkas kapolres.

Sementara itu tersangka Timin, mengakui perbuatannya membunuh korban di luar rumah yakni disamping, korban sekali pukul dan setelah terjatuh lalu kembali dipukul berkali-kali.

“Kita udah janjian dulu via handphone, yang tidur di dalam rumah itu bapaknya, ibunya dan 2 orang anaknya,” kata Timin.

Timin menjelaskan bahwa ia telah berhubungan lama namun tidak rutin bertemu.

“Kalo ketemunya malam ya disamping rumah korban dan sering melakukan hubungan suami istri,” jelasnya.

Timin mengaku sebelum kejadian ia merasa terhina sebab korban mengatakan sesuatu yang tidak enak didengar termasuk membicarakan istrinya.

“Korban juga pernah bilang, istrimu gemuk dikasih makan ayam, sehingga saya spontan memukul korban,” ujarnya.

Timin menyebut, selain melakukan hubungan suami istri, dirinya juga sering memberikan uang kepada korban termasuk korban sebaliknya memberi tersangka uang.

“Ya sering ngasih uang. Korban juga sering ngasih saya uang, kadang dia yang transfer,” ujarnya.

Ditambahkannya, bahwa korban dan istrinya sebenarnya berteman baik, namun terkait hubungan terlarang maupun pembunuhan, istrinya tidak mengetahui.

Dipenghujung keterangannya, Timin mengaku menyesali perbuatannya sehingga dia berfikir menyerahkan diri termasuk dukungan istri yang memintanya menyerahkan diri.

“Saya sangat menyesal kenapa sampai saya bunuh. Lalu saya kabur ke tempat mertua di Way Panas, hingga akhirnya saya memilih menyerahkan diri juga atas dorongan istri saya,” tutupnya. (Jef/imo/yhs/bdh)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here