Satgas Anti Begal Polres Way Kanan Berhasil Ringkus DPO Pelaku Curas

0
371

Way Kanan, Trabas. Co – Satgas Anti Begal Polres Way Kanan Polda Lampung berhasil mengamankan diduga pelaku curas (pencurian dengan kekerasan) di jalan menuju Kampung Gisting Jaya Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan. Jum’at (22/04/2022).

Tersangka inisial MN (37) warga Kampumg Karang Agung Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna menyampaikan pengungkapan kasus ini hanya butuh 3 (tiga) hari setelah tim satgas anti begal Polres Way Kanan dibentuk dari tanggal Rabu (20/04/2022) untuk mengungkap kasus begal.

Dimana TSK curas ranmor telah menjadi DPO Polres Way Kanan dan jajaran semenjak melakukan aksi pada hari Jum’at tanggal 27 Februari 2015, sekitar pukul 19.30 wib di Jalan menuju Kampung Gisting Jaya Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan.

Saat itu, Timotius beserta temannya dari rumah Kampung Gisting Jaya Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan menuju ke Kampung Bumi Jaya Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan untuk mengambil uang di ATM.

Didalam perjalanan korban dihadang oleh empat orang yang tidak dikenal dengan menggunakan dua sepeda motor honda megapro warna hitam dan honda revo warna hitam.

Setelah itu, dua orang dari pelaku menodongkan senjata tajam jenis pisau (laduk) ke arah badan korban lalu dua rekan pelaku pun memukul pundak bagian belakang korban hingga korban terjatuh juga rekan korban dibagian kepala.

Setelah berhasil mendapatkan motor korban selanjutnya para pelaku melarikan diri menuju Kampung Bumi Jaya Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan.

Atas kejadian itu, Timotius mengalami kerugian berupa 1 (satu) unit sepeda motor honda megapro warna hitam NO.POL: BG 6945 RG, lalu datang ke Polsek Negara Batin untuk melaporkan kejadian tersebut.

Kronologis penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat tentang keberadaan pelaku pada hari kamis tanggal 21 April 2022 sekitar pukul 15.00 wib, Team Satgas Anti Begal Polres Way Kanan yang dipimpin KBO Sat Reskrim dan Kanit I Ipda Agus Runcik, melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap DPO pelaku Curas inisial MN yang saat itu berada di rumahnya yang beralamatkan di Kampung Karang Agung, Pakuan Ratu, Way Kanan tanpa perlawanan.

Kini tersangka dan barang bukti 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau, di bawa ke Polres Way Kanan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut .
(Petrus Sumarno)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here