Satresnarkoba Polres Way Kanan Ringkus Pelaku Diduga Edarkan Sabu di Gunung Sangkaran

0
74

Way Kanan, trabas.co – Satresnarkoba Polres Way Kanan berhasil mengamankan pelaku diduga melakukan peredaran gelap narkotika bukan tanaman jenis sabu di Kampung Gunung Sangkaran Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan. Rabu (20/03/2024).

Tersangka berinisial ZP (57) berdomisili Kampung Kurungan Nyawa Kecamatan Buay Madang Kabupaten Oku Timur Provinsi Sumatera Selatan.

Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo melalui Kasatresnarkoba IPTU Devrat Aolia Arfan menjelaskan penangkapan berawal pada hari Kamis tanggal 14 Maret 2024 sekira pukul 10.00 Wib, anggota Satresnarkoba Polres Way Kanan mendapatkan informasi dari masyarakat adanya peredaran gelap narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu di wilayah Kampung Gunung Sangkaran.

Menindak lanjuti informasi itu, Satresnarkoba Polres Way Kanan langsung melakukan penyelidikan dengan menuju ke lokasi.

Dari hasil penyelidikan tersebut telah berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki-laki yang mengaku berinsial ZP karena berdasarkan bukti permulaan yang cukup diduga telah melakukan Tindak Pidana Narkotika.

Dimana pada saat akan dilakukan penangkapan saudara ZP terlihat membuang balutan plastik asoy kemudian dilakukan penggeledahan, hasilnya ditemukan barang/benda yang diduga ada kaitanya dengan Tindak Pidana Narkotika di dalam balutan plastik warna hitam berupa plastik klip kecil ukuran bening yang di dalamnya berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto (0,49) gram.

Dalam penindakan petugas juga mengamankan barang bukti di dalam setang sepeda motor yang dikendarai ZP berupa balutan plastik warna hitam yang didalamnya terdapat balutan tisu berupa 2 (dua) bungkus plastik klip kecil ukuran bening yang di dalamnya berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto (0,37) gram dan (0,48) gram.

Selanjutnya TSK beserta barang bukti dibawa ke Polres Way Kanan guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Tersangka dapat dikenai dengan Pasal 114 ayat (1) Sub. Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun,” Ungkap Kasatresnarkoba.
(Petrus Sumarno)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here