Sidang Sengketa Informasi: DPC AWPI Way Kanan Sayangkan Termohon Diskominfo Tidak Hadir

0
417

Bandar Lampung, trabas. co – Komisi Informasi (Ki) Lampung menggelar sidang ajudikasi sengketa informasi antara pemohon DPC Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Way Kanan dengan termohon Dinas Komunikasi dan Informatika Way Kanan, Kamis, 28 Desember 2023,

Sidang perdana nomor 014/XI/KIProv-LPG-PS/2023 tersebut dihadiri pihak pemohon bersama kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Trisula Sakti.

Sementara termohon tidak hadir. Menurut panitera persidangan termohon tidak hadir karena sedang cuti.

Agus medi selaku ketua DPC AWPI Way Kanan menyayangkan ketidakhadiran termohon tersebut.

“Kita berharap Diskominfo bisa koperatif, namun apa boleh buat sidang akhirnya ditunda karena termohon tidak hadir,” katanya.

Medi mengingatkan kepada termohon agar bisa hadir pada sidang berikutnya.

“Persidangan ini demi kebaikan kita semua untuk memastikan tugas dan kewajiban penyelenggara negara dalam melaksanakan PP No. 43 Tahun 2018 berjalan dengan baik, terutama dalam mengakomodir peran serta masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan Korupsi serta UU No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik,” ujarnya saat ditemui awak media, Kamis (28/12/2023.

Menurut Gusti Ramanda Rahman, SH selaku perwakilan dari LBH Trisula Sakti, sidang akan kembali digelar pada 4 Januari 2024.(M).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here