Wartawan Dilarang Meliput Pleno Terbuka KPU Tanggamus Jika Tidak Membawa STK

0
107

 

Tanggamus, trabas.co – KPU kabupaten tanggamus melaksanakan pleno terbuka tingkat kabupaten hasil pemilihan umum dan pilpres tahun 2024 yang dilaksanakan di hotel royal gisting, selasa (27/02/2024).

Dalam pelaksanaanya KPU kabupaten tanggamus menahan semua awak media masuk ke area pleno. Awak media yang akan meliput harus ada surat tugas khusus meliput.

Sesuai dengan peraturan perundang undangan nomor 40 tahun 1999 tentang pers bahwa siapa saja yang berusaha menghalang-halangi tugas wartawan akan di tuntut penjara ( 2 ) dua tahun atau den 500 juta.

“Kami tidak melayani siapapun yang masuk ke pleno ini kalau tidak ada surat tugas khusus meliput,” ujar staf KPU tanggamus (penjaga) di depan gerbang hotel royal gisting.

Chandra salah satu awak media dari Lampungpro.co mengungkapkan kecewa pasti. karena kami jauh datang kesini meminta imformasi, tentang pelaksanaan pesta demokrasi lima tahunan ini. sampai disini kami tidak di perbolehkan masuk. Salah kami apa sehingga kami tidak boleh meliput kegiatan ini yang notabennya pesta masyarakat, dan harus di informasikan ke publik.

“Saya sangat kecewa karena tidak bisa masuk melihat langsung mengambil dokumentasi tentang pleno tingkat kabupaten, jauh saya datang dari rumah karena ingin tahu imformasi, sampai disini malah tidak bisa masuk mungkin pleno ini bukan untuk konsumsi publik,” tegasnya.

Sementara Amhani selaku komisioner KPU Tanggamus saat di hubungi via telpon mengatakan ini pleno terbuka untuk umum, kalau wartawan kami persilahkan masuk dan menunjukan identitas.

”Memang di ruangan dalam agak terbatas itu siapa yang menghalangi kawan kawan media boleh kok,” jelasnya.

“Kami tidak menghalangi kawan kawan media, ini ada kok yang masuk siapa itu yang menghalanginya. Ini pleno terbuka lo. semua media kami perbolehkan tapi kalau untuk di ruangan dalam memang terbatas,” pungkasnya. (Jef/imo/yhs/bdh)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here