662 Jamaah Cadangan Provinsi Lampung, Bisa Berangkat Haji Kalau Jamaah 2023 Berhalangan

0
537
Foto ilustrasi

TRABAS.CO, BANDARLAMPUNG – Kementerian Agama merilis 662 nama jemaah cadangan Haji Provinsi Lampung yang berhak melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1444 H/2023 M dan berhak berangkat jika ada jamaah 2023 berhalangan.

Hal ini dibenarkan Kabid Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh (PHU) Kanwil Kemenag Lampung, Ansori F Citra, Minggu (26/3/2023).

“Iya jamaah kita dapat prioritas lansia sebanyak 353 orang dan cadangan 662 orang, ” tambah dia

Sementara, kuota haji Indonesia tahun 1444 H/2023 M berjumlah 221.000 orang, terdiri atas 203.320 kuota haji reguler dan 17.680 kuota haji khusus. Sedangkan Provinsi Lampung, Kakanwil mengungkapkan bahwa rata-rata setiap tahunnya ada 7.000 jamaah dari Lampung. Jamaah yang tertunda pada tahun sebelumnya akan menjadi prioritas keberangkatan, ” ungkap Ansori belum lama ini.

“Untuk data lebih lengkap nama-nama 662 jamaah Cadangan Haji Provinsi Lampung, bisa akses link berikut: http://bit.ly/JemaahBerhakLunasHajiReguler2023. (Feb/Bay)

Melalui website, https://lampung.kemenag.go.id/news-532013-.html. Adapun, Poin penting kesepakatan Haji 2023 Pemerintah-DPR

Berikut poin penting kesepakatan yang dihasilkan antara Pemerintah dan DPR yang dihasilkan dalam Rapat Panja Komisi VIII DPR RI tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah haji tahun 2023:

1.    Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1444 H/2023 M rata-rata per jamaah haji reguler adalah Rp90.050.637,26.

2.    Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang ditanggung dan dibayarkan jamaah adalah Rp49.812.700,26 atau 55,3% dari BIPIH meliputi biaya penerbangan, biaya hidup, dan sebagian biaya paket layanan masyair.

3.    Penggunaan nilai manfaat per Jamaah adalah sebesar Rp40.237.937 atau 44,7% meliputi akomodasi, konsumsi, transportasi, pelayanan Armuzna, perlindungan, dokumen perjalanan, dan komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di dalam negeri.

4.    Penggunaan dana nilai manfaat keuangan haji secara keseluruhan sebesar Rp8.090.360.327.213,67

5.    Jamaah haji lunas tunda tahun 2020 sebanyak 84.609 jamaah yang diberangkatkan pada tahun 2023 tidak dibebankan tambahan biaya pelunasan

6.    Jamaah haji lunas tunda tahun 2022 sebanyak 9.864 jamaah yang diberangkatkan pada tahun 2023 dibebankan tambahan biaya pelunasan sebesar Rp9,4 juta.

7.    Jamaah haji tahun 2023 sebanyak 106.590 orang dibebankan tambahan biaya pelunasan sebesar Rp23,5 juta.

8.    Jumlah lama masa tinggal jamaah haji di Arab Saudi sebanyak 40 hari

9.    Jumlah makan di Madinah sebanyak 18 kali dan di Makkah sebanyak 44 kali (termasuk 4 kali pada dua hari menjelang Armuzna)

10.    Menu katering untuk jamaah haji harus bercitra rasa Nusantara dan berbahan baku serta pekerjanya berasal dari Indonesia

11.    Biaya hidup (Living Cost) bagi jamaah haji, PHD, dan KBIHU dikembalikan dalam mata uang Rupiah.

12.    Petugas haji tidak mendapat dukungan dari dana nilai manfaat keuangan haji sehingga besaran Bipih sama dengan besaran BPIH

13.    Jumlah kuota untuk pengawas adalah sebanyak 4 persen dari jumlah kuota petugas atau sebanyak 168 orang yang terdiri dari 67 orang pengawas internal dan 168 pengawas eksternal.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here