Bandar Lampung, trabas.co — ‘Dua aset Pemerintah Provinsi Lampung, yang dialihkan/dihapus tidak sesuai prosedur, dan menyalahi aturan. Yaitu, RTH Elephant Park dan GOR Saburai. Karena, keduanya dibangun melalui konsep, perencanaan, dan memakai APBD. Artinya, dapat dipastikan Pemprov Lampung, lalai dalam hal mengambil keputusan dan kebijakan tersebut’, demikian di tegaskan, Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Lampung, Watoni Noerdin. Rabu, (03/01/2024).
Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Lampung itu menuturkan bahwa langkah Pemprov Lampung menghilangkan dua aset yaitu, GOR Saburai dan RTH Elephant Park, terkesan sepihak tanpa melibatkan DPRD Provinsi Lampung yang menjadi lembaga pemerintah setara dengan eksekutif.
Padahal, Anggota Komisi I DPRD Lampung itu melanjutkan. Didalam aturan sudah dijelaskan bahwa yang berkenaan dengan aset Pemprov, khususnya penghapusan/pengalihan wajib melibatkan DPRD sebagai Mitra Eksekutif di pemerintah. Terlebih, nilai aset itu sendiri memenuhi syarat untuk dilaporkan dan dibahas, kemudian di setujui melalui Paripurna.
Menurutnya, untuk pembangunan RTH Elephant Park Lampung diera pemerintahan sebelumnya menelan anggara kurang lebih 12 miliar. Belum lagi, anggaran rehab GOR Saburai yang terhenti, dan pada akhirnya di robohkan dengan dalih pembangunan Masjid Agung Al-bakri. Artinya, ada dua anggaran yang sudah terpakai, dan sudah dihapus atau hilang.
Kemudian, kata Senior PDI Perjuangan itu. Untuk lahan pengganti dari GOR Saburai oleh pihak ketiga, menurutnya sangat tidak masuk akal. Karena, dalam aturan sangat jelas, bahwa yang dapat ditukar adalah antar aset Pemerintah Provinsi dengan Pemerintah Pusat, atau Kabupaten/kota.
Dalam hal ini, Plh Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Lampung Tengah itu meminta kepada Pemerintah Provinsi untuk mengkaji ulang kebijakan yang sudah dilakukan. Sehingga, dikemudian hari tidak terjadi persoalan yang serius.
“Jelas, ini akan timbul masalah serius, jika Pemerintah Provinsi tidak mempertimbangkan masukan dan saran dari legislatif sebagai Mitra pemerintah. Oleh karena itu, Fraksi PDI Perjuangan DPRD Lampung meminta dalam hal ini Gubernur untuk memanggil semua pihak, agar dibahas. Sehingga, pada akhirnya tidak terjadi persoalan. Dan memberikan ruang kepada BPK untuk mengaudit,” tegas Watoni.