ASN Pemkot Metro Dapat Bersikap Netral Menghadapi Pemilu 2024

0
359

Metro, trabas.co – Pemerintah Kota Metro telah menggelar Apel sekaligus deklarasi Ikrar Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Ikrar tersebut berlangsung di Halaman Kantor Wali Kota Metro, Senin (23/10/2023).

Ikrar ini dianggap penting, agar para ASN di Pemkot Metro dapat bersikap netral dalam menghadapi Pemilu 2024, agar pemerintahan berjalan profesional dan sejuk.

Sebelumnya Pemkot Metro juga sejak dini telah memberikan peringatan dan arahan kepada kalangan ASN dan Tenaga Kontrak.

Sebelum Apel Ikrar Netralitas ASN dan penandatanganan Deklarasi ini digelar, telah dikeluarkan Surat Nomor : 005/1446/B-06/2023 Pelaksanaan Deklarasi Netralitas Bagi Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Kontrak di Lingkungan Pemerintah Kota Metro dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024.

Di dalam surat edaran itu disebutkan agar Kepala Perangkat Daerah dapat mensosialisasikan, melaksanakan, dan mematuhi asas dan ketentuan netralitas ASN dengan mempedomani Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2022, Nomor 800-5474 Tahun 2022, Nomor 246 Tahun 2022, Nomor 30 Tahun 2022 dan Nomor 1447.1/PM.01/K.1/09/2022 tanggal 22 September 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.

Di dalam Keputusan Bersama Menteri ini secara tegas dikatakan seluruh pegawai ASN wajib menjaga netralitas dalam menyikapi situasi politik dan tidak terpengaruh atau mempengaruhi pihak lain untuk melakukan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan atau ketidaknetralan.

Dalam pidatonya, Wali Kota Metro Wahdi Siradjuddin mengatakan bahwa Pemilihan Umum yang akan dilaksanakan setiap lima tahun sekali ini, merupakan wujud dari demokrasi dan kedaulatan rakyat, dimana rakyat diberikan kewenangan secara penuh untuk memilih pemimpin kepala daerah serta wakil-wakilnya yang akan melaksanakan kedaulatan dan sistem pemerintahan pada lima tahun mendatang.

“Kita tentu berharap seluruh rangkaian Pemilu Serentak Tahun 2024 dapat terlaksana dan berjalan dengan aman dan sukses, sehingga pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan di Kota Metro khususnya dapat berjalan dengan baik Untuk merealisasikan harapan tersebut, tentunya dibutuhkan dukungan serta partisipasi dari berbagai pihak masyarakat dan stakeholder terkait, termasuk didalamnya dukungan dari Aparatur Sipil Negara (ASN), mulai dari pegawai pemerintahan yang berada di tingkat kelurahan, kecamatan hingga pegawai di tingkat Pemerintah Daerah,” ucap nya.

Dirinya juga meminta kepada seluruh Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Metro harus memiliki “semangat kebersamaan” dalam memperjuangkan hak dan menegakkan kewajibannya sebagai anggota Korpri memiliki “kesatuan komitmen dalam mewujudkan fungsinya sebagai “perekat dan pemersatu bangsa dalam rangka memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa, menjadi pendorong dalam mewujudkan profil pemerintahan yang baik atau good governance dan aparatur pemerintah yang bersih atau clean government.

Wahdi pun menjelaskan, dalam Undang Undang nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN mengingatkan bahwa sebagai Aparatur Negara bertugas memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, seorang PNS / ASN harus netral dari pengaruh semua golongan dan partai politik.

“Terkait dengan pelaksanaan Pemilihan Umum Dan Pemilihan Serentak tahun 2024 mendatang. Pegawai Negeri Sipil dilarang Memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/ Wakil Kepala Daerah dengan cara memberikan surat dukungan disertai foto kopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk sesuai peraturan perundangan,” tandasnya.

PNS juga dilarang memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan cara terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon Kepala dan Wakil Kepala Daerah Membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye, dan/atau Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Metro Rosita mengatakan, kegiatan ini dilakukan kepada seluruh ASN agar tetap netral.

“Kegiatan ini sebenarnya sudah dilakukan pada bulan Februari 2023 yang lalu dan dilakukan di semua OPD untuk melaksanakan tanda tangan Pakta Integritas dan netralitas ASN yang dipimpin kepala dinas masing masing,”

Rosita juga menambahkan bahwa penandatanganan deklarasi ini untuk seluruh pejabat yang ada di kota metro dan disaksikan oleh Wali Kota,Wakil Wali Kota,Ketua KPU dan Badan Pengawas Pemilu.(Anes)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here