Beredar Kabar Gubernur Lampung Akan Melantik Sejumlah Pejabat Eselon II, Berikut Nama-namanya?

0
1514
Foto ist

TRABAS. CO, BANDARLAMPUNG – Beredar kabar bahwa Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dalam waktu dekat ini akan melantik sejumlah pejabat Eselon II.

Hal ini disampaikan oleh salah satu sumber media ini. “Mas infonya dalam waktu dekat ini akan ada pelantikan pejabat eselon II.

“Pejabat yang dilantik seperti Febrizal Levi Sukmana akan di definitifkan menjadi Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Mulyadi Irsan dilantik menjadi Asisten Perekonomian dan Pembangunan mengantikan Kusnadi yang akan pensiun per 1 November 2023.

Selanjutnya, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Lampung Achmad Saefulloh di definitifkan menjadi Kadis Kominfotik. Kemudian, Ganjar Jationo akan di definitifkan menjadi Staff Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik (PHP).

“Sebagian mereka sudah mengikuti Ukom mas. Kemungkinan akan segera dilantik. Namun akan ada kekosongan kursi jabatan Kepala Dinas BMBK dan Kepala Bappeda. Apakah kekosongan itu akan diisi oleh Sekretaris, ” kata sumber yang meminta namanya dirahasiakan, Senin (16/10/2023).

Sementara, melalui halaman website Kementerian dalam negeri. Dengan pertimbangan dalam rangka pelaksanaan Pasal 71 ayat (2), Pasal 71 ayat (4) dan Pasal 162 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo pada 22 September 2016 telah menandatangani Peraturan Mendagri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2016 tentang Pendelegasian Wewenang Penandatangani Persetujuan Tertulis untuk Melakukan Penggantian Pejabat di Lingkungan Pemerintah Daerah.

Dalam Permendagri itu ditegaskan, bahwa Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.

“Gubernur, Bupati, atau Walikota yang akan melakukan penggantian pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota, dalam jangka waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal pelantikan harus mendapat persetujuan tertulis dari Menteri,” bunyi Pasal 2 ayat (2) Permendagri itu.

Menurut Permendagri ini, Menteri berwenang memberikan persetujuan tertulis atas usulan permohonan Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota sebagaimana dimaksud  untuk penggantian pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat pimpinan tinggi pratama.

Terkait usulan permohonan tersebut, dalam Permendagri ini disebutkan, bahwa Menteri mendelegasikan kepada Direktur Jenderal Otonomi Daerah untuk memberikan persetujuan tertulis atas usulan permohonan Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota sebagaimana dimaksud untuk penggantian pejabat administrasi dan pejabat fungsional.

“Pendelegasian wewenang pemberian persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud  berlaku juga untuk usulan permohonan dari Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Walikota yang melakukan penggantian pejabat,” bunyi Pasal 3 ayat (3) Permendagri ini.

Permendagri ini juga menyebutkan, Menteri berwenang memberikan persetujuan tertulis atas usulan permohonan Gubernur, Bupati atau Walikota sebagaimana dimaksud untuk penggantian pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat pimpinan tinggi pratama.

Atas kewenangan tersebut, Menteri mendelegasikan kepada Direktur Jenderal Otonomi Daerah untuk memberikan persetujuan tertulis atas usulan permohonan Gubernur, Bupati atau Walikota untuk penggantian pejabat administrasi dan pejabat fungsional.

Ditegaskan dalam Permendagri ini, dalam melaksanakan wewenang yang didelegasikan sebagaimana dimaksud, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri bertanggungjawab kepada Menteri. “Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri menyampaikan laporan pelaksanaan pendelegasian wewenang sebagaimana dimaksud setiap 6 bulan kepada Menteri,” bunyi Pasal 5 ayat (2) Permendagri ini. (Bay)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here