BPN Provinsi Tunjuk Camat Way Tuba Johanis Menjadi PPATS

0
242

Way Kanan, trabas. co – Tugas dan fungsi camat sebagai PPATS (Pejabat Pembuat Akte Tanah Sementara) berkaitan dengan kekuatan hukum terhadap akta yang dibuatnya.

Sehubungan dengan hal tersebut Camat Way Tuba Johanis dan tiga (3) Camat lainnya yaitu Camat Bumi Agung Firdaus, Camat Umpu Semenguk Barusman, dan Camat Baradatu Pawit Abimaba yang ada di Kabupaten Way Kanan dilantik Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi, Kamis 12/10/2023.

Camat Way Tuba Johanis ketika di konfirmasi menyampaikan “Tanah merupakan suatu kebutuhan pokok serta bentuk investasi yang bernilai tinggi bagi masyarakat di dunia. Permasalahan yang menyangkut pertanahan dari segi empiris sangat erat kaitannya dengan peristiwa sehari-hari, permasalahan-permasalahan tersebut semakin kompleks dengan terbitnya berbagai kebijakan-kebijakan deregulasi dan debirokratisasi dibidang pertanahan menyongsong era perdagangan bebas. Akta yang dibuat oleh PPAT merupakan salah satu alat bukti yang kuat telah dilakukannya suatu perbuatan hukum khususnya dalam bidang pertanahan. Akta PPAT merupakan salah satu sumber utama dalam rangka pemeliharaan data pendaftaran tanah. PPAT adalah Pejabat umum yang diberi kewenangan membuat akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai Hak Atas Tanah/ Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun. PPAT Sementara adalah Camat atau Kepala Desa yang ditunjuk sebagai pejabat yang berwenang membuat akta oleh Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Propinsi, Urai Johanis

” Penunjukan PPATS ini dilakukan untuk melayani masyarakat dalam pembuatan akta di daerah yang belum cukup terdapat PPAT. Permasalahan-permasalahan yang dihadapi oleh Camat sebagai PPAT Sementara sangat bervariatif ditiap masing-masing wilayah Kecamatan, untuk mengatasinya tergantung pada latar belakang permasalahannya, kriteria masyarakatnya, letak hak atas tanah dan hubungan kedekatan Camat dengan masyarakatnya. Sudah saatnya pemerintah memberikan perhatian kepada kaum profesional untuk mendapatkan prioritas guna diangkat menjadi PPAT, hal ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan dimana tugas dan fungsi Camat sebagai PPAT Sementara hanya bersifat sementara saja didaerah-daerah yang belum cukup terdapat PPAT, logikanya kalau sudah banyak kaum profesional mestinya yang menjadi prioritas adalah kaum profesional dan ini tergantung dari perhatian serius pemerintah, komitmen dan kerelaan dari semua pihak, Tutup Johanis. (Petrus Sumarno)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here