Diduga Curi HP dan Rokok, Seorang Anak di Bawah Umur Diamankan Polisi

0
433

Way Kanan, Trabas. Co – Polsek Baradatu Polres Way Kanan Polda Lampung berhasil mengamankan diduga pelaku curat (pencurian dengan pemberatan) di Kampung Gedung Pakuan Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan.Minggu (5/6/2022).

ABH (anak yang berhadapan dengan hukum ) ialah berinisial HY(15) beralamatkan Kampung Gedung Pakuon Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan merupakan non target operasi (TO) Ops Sikat Krakatau 2022.

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra menjelaskan kejadian perkara curat terjadi pada hari Sabtu, 21 Mei 2022 pukul 02:00 WIB di Kampung Gedung Pakuon, Baradatu, Way Kanan.

Modusnya pelaku diduga mendongkel jendela samping rumah korban an. Sriyono lalu masuk kedalam warung dan mengambil barang milik korban berupa 8 (delapan) slop rokok berbagai merk, 1 (satu) unit hp merk oppo A5S warna hitam dan uang tunai Rp 1,5 juta rupiah.

Atas kejadian tersebut korban melapor ke Polsek Baradatu untuk ditindak lanjuti.

Pada hari Jum’at, 03-06-2022 jam 01:00 WIB TEKAB 308 Polsek Baradatu Polres Way Kanan berhasil melakukan penangkapan terhadap ABH di Dusun V Kp Gedung Pakuon Kec. Baradatu Kab. Way Kanan dan mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit HP merk OPPO type A5S warna Hitam, saat dilakukan penangkapan ABH tidak melakukan perlawanan

Kronologis penangkapan pada Jum’at, 03 Juni 2022 pukul 01:00 WIB TEKAB 308 Polsek Baradatu mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan ABH di kediamannya Kampung Gedung Pakuon, Baradatu, Kabupaten Way Kanan .

Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap ABH insial HY berikut barang bukti 1 (satu) unit HP merk Oppo type A5S warna Hitam milik korban, saat dilakukan penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan.

Selanjutnya ABH berikut barang bukti dibawa dan diamanakan di Polsek Baradatu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” Ungkap Kasatreskrim.

Yang bersangkutan ini dapat dikenai pasal 363 KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,”Ungkapnya.
(Petrus Sumarno)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here