FSB NIKEUBA Korda Lampung Bersama Ratusan Buruh Demo Di Kantor PT ISS Indonesia

0
646

Tanggamus, trabas.co – FSB NIKEUBA KORDA Lampung bersama ratusan buruh gelar demo didepan kantor PT ISS Indonesia yang berlokasi di Bintaro Jaya, Pondok Pucung, Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan.

Massa aksi unjuk rasa yang tergabung dalam wadah Pengurus Komisariat Federasi Serikat Buruh Niaga Informatika Keuangan Perbankan dan Aneka Industri (PK FSB NIKEUBA) PT ISS Indonesia itu menyuarakan tuntutannya.

Irvan Yuliadi Can Pengurus FSB NIKEUBA Korda Lampung saat dikonfirmasi media trabas.co melalui sambungan telpon, Rabu (30/08/2023), mengatakan bahwa ada beberapa tuntutan demo yang disampikan yaitu ada 6 poin yang kami minta agar tuntutan itu dapat direalisasikan oleh perusahaan kami.

Irvan pun menjelaskan tuntutan buruh PT ISS diantaranya, yang pertama adalah PHK sepihak, buruh meminta agar tidak dilaksanakan. Yang kedua adalah PHK terhadap 5 pengurus, agar itu dicabut dan dipekerjakan kembali. Yang ketiga adalah menjalankan amanat PKB yaitu tentang masalah pelanggaran berat, dimana perusahaan ini menjalankan tidak sesuai dengan aturan yang ada di PKB.

“Manajemen langsung melakukan PHK terhadap anggota kami, yang tidak sesuai dengan aturan yang ada di PKB,” jelasnya.

Yang keempat yaitu terkait struktur skala upah, dimana struktur skala upah sudah berproses mediasi di Kementrian Ketengakerjaan. Dimana hasilnya adalah Kementerian menerbitkan surat yang ditujukan kepada kedua belah pihak, PK FSB NIKEUBA PT ISS serta manajemen PT ISS Indonesia agar melakukan perundingan struktur skala upah di tahun 2024.

“Nah, hal itu dimulai di bulan Oktober, 3 bulan kami diberikan waktu oleh Kementerian untuk melakukan perundingan struktur skala upah tahun 2024,” ungkapnya.

Yang terakhir upah lembur, dimana perusahaan tidak menjalankan amanah undang-undang, yaitu pada saat anggota atau karyawan melakukan lembur di tanggal merah, tidak dibayarkan dengan full, akan tetapi ditukar hari.

“Jadi tidak dibayarkan dengan uang semua, uang hanya diberikan tiga jam setengah, tidak full, seharusnya perusahaan kami membayarkan karyawannya itu adalah 14 jam,” bebernya. (Jef/imo/yhs/bdh)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here