” Hiburan Orgen Tunggal Sampai Pukul 17.00 WIB ” Kapolsek Bumi Agung, Polres Way Kanan

0
297

Way Kanan, trabas. co – Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kapolsek Bumi Agung Ipda Untung Pribadi di temui Awak Media Polri pada hari Selasa 27/06/2023 menyampaikan ” Sesuai dengan Ijin yang di keluarkan oleh Aparat Kepolisian, dan di dukung oleh Surat Edaran Bupati Way Kanan Raden Adipati Surya No 300/6960. N. 6-WK/2023 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Terhadap Penyelengaraan Kegiatan Hiburan Keramaian yang sudah di tuangkan dalam kesepakatan bersama Camat Se- Kabupaten Way Kanan dan Kepala Kampung Se- Kabupaten Way Kanan bahwa Hiburan Orgen Tunggal hanya di batasi sampai dengan Pukul 17.00 Wib, dan di larang membunyikan House Musik (Remix), Jika melebihi batas waktu yang telah di tentukan pada surat ijin keramaian dan melanggar ketentuan yang ada, maka wajib untuk di bubarkan atau di berhentikan, ” Tegas Untung.

Hal tersebut dilakukan dengan tujuan menciptakan Situasi yang Aman Kondusif, dan mencegah terjadinya peredaran Narkoba, Minuman Keras dan terjadinya Tindak Pidana Kejahatan di Wilayah Hukum Polres Way Kanan.

Hal ini tidak hanya wacana dan Kami akan terus berkordinasi dengan pihak terkait dan melakukan pembatasan Hiburan Orgen Tunggal serta akan memberhentikan dan membubarkannya jika melebihi waktu yang telah di tentukan di Wilayah Hukum Polsek Bumi Agung, Polres Way Kanan. Ungkap Untung.

Sehingga apa yang di inginkan oleh nasyarakat Kabupaten Way Kanan yaitu aman, damai dapat terwujud, semua dilakukan dalam upaya menekan dan meminimalisir terjadinya Tindak Pidana Kejahatan serta Peredaran Narkoba dan Miras. Imbuh Untung

Dirinya berharap dengan semua upaya yang dilakukan oleh Polri bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Way Kanan dalam kesepakatan bersama Camat Se- Kabupaten Way Kanan dan Kepala Kampung Se- Kabupaten Way Kanan agar masyarakat dapat mematuhi aturan yang ada, ” Tutup Untung.
(Petrus Sumarno)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here