TRABAS.CO, BANDARLAMPUNG – Soal kasus pembinaan di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lampung yang berbuntut penganiayaan sebenarnya kejadian itu diluar jam kerja. Hanya saja kasus itu kebetulan masih dilingkungan kantor BKD Lampung.
Hal ini disampaikan Kepala BKD Lampung, Meiry Harika Sari kepada tim Media Kreator Siber Indonesia (M-Kreasi) pada saat melakukan audiensi, Senin (14/8/2023).
Kalau kita lihat kasus tersebut sudah diluar jam kerja. Dimana pada hari itu semua pegawai sudah pulang kerja dan termasuk saya sendiri. Kalaupun kejadian itu terjadi di jam kerja. Ceritanya lain.
“Meski demikian pihaknya tetap memberikan sanksi kedisiplinan pegawai melalui PP 94 / 2021, tentang Disiplin PNS, ” kata Meiry
Sementara, kasus ini sudah ditangani pihak kepolisian, dan kami serahkan sepenuhnya kepada pihak berwajib. Sedangkan soal kedisiplinan PNS kewenangannya ada di inspektorat.
“Bersangkutan sudah dicopot dari jabatannya dengan tujuan mempermudah proses pemeriksaan sesuai PP 94 / 2021, tentang Disiplin PNS, ” tutup Meiry
Diberitakan sebelumnya, kejadian terjadi setelah sholat magrib di kantor BKD Provinsi Lampung. Diduga beberapa oknum PNS ikut dalam kasus tersebut. Sehingga berbuntut penganiayaan. (Bay)