Koalisi Masyrakat Pengguna Infrastruktur ( KOMPI) di Jalan Lintas Sumatera Way Kanan , Melakukan Aksi Putar Balik Kendaraan Batu Bara

0
211

Way Kanan, trabas. co – Puluhan anggota KOMPI ( Koalisi Masyrakat Pengguna Infrastruktur di Jalinsum tengah) yang terdiri dari elemen masyarakat dan jurnalis beraksi putar balik kan kendaraan batu bara yang melintas di Jalur Tengah Sumatera di Kampung Karang Umpu Kecamatan Blambangan Umpu. Jumat (7/12).

Tuntutan ini sangat beralasan dengan banyaknya jalan di lintas sumatera yang rusak , timbul banyak kemacetan , Polusi dan rawan kecelakaan .

Tuntutan KOMPI yang dipimpin oleh Ashari meminta agar Surat Edaran (SE)
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi telah mengeluarkan surat Nomor: 045.2/0208/V.13/2022 tentang tata cara pengangkutan barang dan batubara yang di Provinsi Lampung.

Dalam surat edaran Gubernur itu menyebut, sehubungan dengan terjadinya beberapa kali kerusakan jembatan seperti putus dan amblas serta meningkatnya kerusakan jalan akibat muatan lebih (over loading), serta untuk menjaga keamanan dan keselamatan lalu lintas jalan pada ruas jalan yang dilintasi angkutan barang khususnya batu bara harus memenuhi kriteria.

Tidak diperbolehkan mengangkut batu bara dan atau sejenisnya melebihi kelas jalan yang diizinkan dan jumlah berat yang diizinkan (BI) sesuai buku uji kendaraan.

Khusus untuk kendaraan pengangkut batu bara harus diangkut dengan kendaraan yang memiliki jumlah berat yang dizinkan (JB) yakni 8 ton dengan jenis kendaraan light truck dump atau kendaraan truk sedang dan untuk menghindari kemacetan lalu lintas.

Kendaraan pengangkutan batu bara hanya diperbolehkan melintasi wilayah Provinsi Lampung pada pukul 18.00 WIB sampai dengan 06.00 WIB agar tidak mengganggu arus lalu lintas di jalan umum.

Selain itu, menutup batu bara dengan penutup terpal plastik dan harus membersihkan batu bara yang menempel di bak kendaraan sebelum berangkat ke lokasi tambang.

Kepada para pemilik quary atau penimbun batu bara agar menolak atau tidak mengangkut batu bara menggunakan kendaraan milik pribadi atau kendaraan ekspedisi angkutan barang dengan jumlah berat yang dizinkan (JBI) lebih dari 8 ton.

Dalam surat edaran ini, truk batubara yang diizinkan melintas di wilayah Lampung pada pukul 18.00 WIB sampai dengan 06.00 WIB dan tidak boleh lebih dari tiga kendaraan saat berjalan beriringan. Sayangnya, aturan ini seperti dianggap tidak ada oleh para sopir truk batubara.

Dalam aksi ini hadir Kabag Ops Kompol Suharjoo didamping Kapolsek Blambangan Ump, Kasat Sapta , Kasat Bimas dan Kasipropam POLRES Way Kanan.

Sementara itu menanggapi hal itu, Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Lampung menyebut akan kembali menggelar razia kendaraan over dimension over loading (ODOL) termasuk kendaraan batubara.

Kadis Perhubungan Provinsi Lampung Bambang mengatakan,.
” Kami razia terhadap kendaraan ODOL akan dilakukan di beberapa titik. Razia akan difokuskan di daerah perbatasan antara Provinsi Lampung dengan daerah lain.” Ujarnya

Ditambahkannya , Rencananya razia ODOL akan dilakukan di perbatasan. Seperti di Way Kanan berbatasan dengan Sumatera Selatan, kemudian jalan tol sebelum keluar ke Bandara dan Pelabuhan Panjang serta di Bakauheni. Dan razia kendaraan ODOL akan dilakukan secara menyeluruh baik itu kendaraan yang berukuran besar hingga kendaraan berukuran kecil.

“Kendaraan batubara nanti akan ikut ditindak. Kita melakukan penindakan menyeluruh termasuk kendaraan kecil. Kita bongkar dulu, kita tahan dulu. Kalau mau lewat harus malam,” katanya.

Ketua KOMPI Ashari menyambut baik apa yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan Provinsi Lampung dan berharap agar Perhubungan Kabupaten Way Kanan juga melakukan hal yang serupa dan berharap agar lebih efektif razia di lakukan selama 24 jam dengan sistem bergantian .
Karena mobil batu bara kebanyakan akan melintas Jalur tengah Sumatera di malam hari  (Mulya)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here