Pemkot Metro, Larang Tutup Rumah Sakit dan Puskesmas Di Saat Lebaran

0
560

METRO:Trabas.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Metro bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kota setempat telah menyepakati penyediaan pelayanan Fasilitas Kesehatan (Faskes) saat libur lebaran.

Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Metro, Bangkit Haryo Utomo bakal menginstruksikan Dinas Kesehatan (Dinkes) untuk mengeluarkan surat ke seluruh Faskes seperti Rumah Sakit dan Puskesmas di Bumi Sai Wawai dilarang tutup saat lebaran.

“Pada saat menjelang lebaran seperti biasa, pas pada saat lebaran nanti akan dibuatkan surat khusus kepada rumah sakit dan Puskesmas. Surat dari dinas kesehatan untuk buka model sift piket. Rumah Sakit dan Puskesmas di larang tutup selama libur hari raya Idul Fitri. ,” kata Sekda, Rabu (6/4/2022).

Pihaknya akan menyurati dinas terkait pada pertengahan puasa mendatang. Hal tersebut dilakukan sebagai bentuk pengingat kepada dinas terkait.

“Nanti pertengahan puasa akan kita ingatkan ke dinas kesehatan bahwa pelayanan kesehatan tidak boleh berhenti atau tutup walaupun itu hari raya idul Fitri,” pungkasnya.

Sementara Kepala BPJS Kesehatan Cabang Metro, Wahyudi Putra Pujianto menyebutkan, pihaknya akan melakukan koordinasi ke seluruh Faskes yang ada di wilayah kerja kantor BPJS setempat. “Dan untuk rumah sakit akan tetap buka setiap hari,” ucapnya.

Pihaknya juga akan mempublikasikan daftar faskes yang dapat di akses masyarakat selama libur hari raya idul Fitri.

“Pada saat libur lebaran nanti kami akan mempublikasikan faskes mana saja yang dapat di akses. Kami akan umumkan pelayanan Faskes mana saja yang buka saat libur lebaran,” ungkapnya.

Tak hanya itu, sebagai perpanjangan tangan untuk sosialisasikan Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) kepada masyarakat, BPJS Kesehatan Cabang Metro juga mengapresiasi peran media yang sangat penting dalam membantu mendistribusikan informasi kepada seluruh masyarakat terkait dengan penyelenggaraan Program JKN-KIS.

“Media memiliki pengaruh yang besar terhadap penyebaran informasi di kalangan masyarakat. Terkait program JKN-KIS yang terbaru adalah Nomor Induk Kependudukan sebagai nomor identitas peserta Program,” terangnya.

Hal itu dilakukan mengingat NIK adalah kunci penting dalam menentukan setiap akses pengelolaan data, validitas dan eligibilitas data ketika peserta mengakses pelayanan Program JKN-KIS.

Wahyudi juga menjelaskan, BPJS Kesehatan telah memanfaatkan NIK sebagai keyword data kepesertaan tunggal untuk mencegah terjadinya duplikasi data dalam proses pendaftaran program JKN-KIS. Menurutnya, penggunaan NIK sebagai identitas peserta JKN-KIS juga selaras dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS.
Pada pasal 13 huruf a bahwa dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, BPJS berkewajiban memberikan nomor identitas tunggal kepada peserta. Peserta JKN-KIS dalam mengakses layanan cukup dengan memberikan NIK. Namun yang perlu diperhatikan adalah bagaimana data itu harus valid dan akurat.

Ia berharap, dalam memaksimalkan pelayanan khususnya di saat libur lebaran, BPJS kesehatan Kota Metro membutuhkan dukungan Pemkot melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).

“Oleh karenanya kami sangat membutuhkan dukungan dari Dinas Dukcapil mengingat NIK adalah kunci validitas identitas seseorang,” tandasnya.(Jm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here