Polsek Negeri Besar Ringkus Pelaku Curat Juncto Penadah HP di Kampung Bima Sakti

0
240

Way Kanan, trabas. co – Tekab 308 PRESISI Polsek Negara Batin Polres Way Kanan Polda Lampung meringkus diduga pelaku Curat Juncto Penadah yang diperoleh dari kejahatan atau pertolongan jahat yang terjadi di Kampung Bima Sakti Kecamatan Negeri Besar Kabupaten Way Kanan. Selasa (30/05/2023).

Tersangka inisial HK (32) berdomisili di Kampung Banjar Negeri Kecamatan Muara Sungkai Kabupaten Lampung Utara.

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kapolsek Negeri Besar Iptu Septri Haryanto menjelaskan kronologis kejadian terjadi Tindak Pidana pencurian dengan pemberatan pada hari Senin tanggal 03 Oktober 2022 sekitar pukul 01.50 WIB di Kampung Bima Sakti.

Saat itu Abdul Rohman merupakan Ayah dari korban an. Siti Roaini terbangun dari tidur menanyakan Hp miliknya kepada istrinya yang di letakkan di samping tempat tidur sudah tidak ada pada tempatnya.

Kemudian Abdul Rohman membangunkan Siti Roaini dan adiknya untuk menanyakan hp tersebut lalu korban dan saksi berusaha mencari di sekitar rumah namun tidak berhasil ditemukan .

Selain pelaku mencuri HP milik ayah korban merek Realme C11, pelaku juga mencuri Hp Siti merek Oppo A77 dan Hp adik korban merek Realme 5i beserta motor honda revo warna hitam dengan Nopol BE 3841 SS Noka MH1JBE118BK247285 Nosin JBE1E-1245380.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian ditaksir Rp. 15 juta rupiah selanjutnya Siti Roaini melaporkan ke Polsek Negeri Besar untuk ditindak lanjuti.

Kronologis penangkapan pada hari Sabtu tanggal 27 Mei 2023 sekitar pukul 02.00 WIB, anggota Tekab 308 PRESISI Polsek Negeri Besar melakukan penangkapan terhadap tersangka di Kampung Banjar Negeri Kecamatan Muara Sungkai Kabupaten Lampung Utara tanpa disertai perlawanan.

Kemudian TSK dan barang bukti berupa 1 (satu) Hp Android merek Oppo A77 milik korban yang dikuasai tersangka di bawa ke Polsek Negeri Besar untuk penyelidikan lebih lanjut.

Pasal yang di persangkakan pelaku dapat diancam dengan pasal 363 KUHP Juncto pasal 480 dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal empat tahun” Ungkap Kapolsek.
(Petrus Sumarno)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here