Tidak Taat Membayar Pajak Kendaraan, SPBU di Lampung Enggan Layani Pengisian BBM

0
193
Foto ist

TRABAS.CO, BANDARLAMPUNG – Mengenai surat edaran terkait pembayaran pajak kendaraan yang diterbitkan Sekdaprov Lampung, Fahrizal Darminto menjadi polemik di kalangan masyarakat.

Namun, hal itu dilakukan agar masyarakat bisa taat membayar pajak. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung, Adi Erlansyah mengatakan langka ini dilakukan agar masyarakat yang menunggak pajak bisa taat membayar pajak.

“Kita sudah memberikan program pelayanan terbaik dengan mengadakan pemutihan pada tahun 2022, lalu. Kemudian discount pajak pada tahun 2023. Tetapi sayangnya program tersebut belum juga memberikan yang terbaik. Masih banyak masyarakat yang enggan membayar pajak, ” kata Adi yang juga menjabat sebagai Pj. Bupati Pringsewu belum lama ini

Menurut Adi, pajak sangat berperan bagi pembangunan negara dan masyarakat. Pajak digunakan untuk membiayai berbagai macam pengeluaran publik.

Pajak dibayarkan oleh rakyat kepada Negara berdasarkan undang-undang yang berlaku. Fungsi pajak begitu penting sehingga setiap orang harus memenuhi kewajiban pajaknya.

“Oleh karena itu, pihaknya melakukan pemasangan sticker dan peringatan kepada masyarakat agar taat membayar pajak kendaraan, ” ucap Adi

Sementara, Sekdaprov Lampung Fahrizal Darminto menegaskan untuk Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Lampung bisa bekerjasama dengan pemerintah menutup akses pengisian bahan bakar minyak (BBM) bagi yang tidak taat pajak.

“Untuk SPBU ke depan memang tidak akan melayani penjualan BBM kendaraan yang tidak bayar pajak,” kata dia Fahrizal Darminto pada Senin (6/11/2023).

Menurutnya, warga negara itu mesti mengerti hak dan kewajiban. Di mana hak kita sebagai warga negara adalah mendapatkan pelayanan. Di samping itu kita juga harus tahu kewajiban yang harus dilakukan, yaitu membayar pajak.

Dia menjelaskan, bahwa tidak melayani bagi kendaraan tidak taat pajak di SPBU itu bukan tanpa adanya prosedur.

Jadi, nanti kami di lihat dulu, misalnya mobilnya CC-nya besar, kemudian mobil baru lima tahun, enggak bayar pajak dua tahun, tidak dilayani. Tujuannya mereka sadar pentingnya membayar pajak,” ujarnya.

Dia berharap adanya rencana dan regulasi ini dapat menimbulkan hal yang positif, sehingga masyarakat akan taat pajak.

Mudah-mudahan dengan adanya edaran ini orang bisa membayar pajak,” harapnya.

Terkait dengan keberatan masyarakat hal tersebut merupakan hal yang lumrah. Dimana setiap pemerintah menegakkan aturan pasti akan ditemukan masyarakat yang pro dan kontra.

“Tiap kali kita menegakkan aturan pasti orang keberatan, kita maklum itu. Tapi kita berharap sebetulnya dengan adanya begitu orang akan segera menjalankan kewajibannya. Kita bukan mempersulit, kita memberikan kemudahan,” kata dia.

Seperti diketahui, Tim pembina samsat Provinsi Lampung akan kembali melakukan pendataan terhadap kendaraan yang menunggak membayar pajak kendaraan bermotor.

SPBU tersebut diantaranya SPBU 24.352.127 di Jalan Wolter Monginsidi, SPBU 24.352.38 di Jalan Jenderal Sudirman, SPBU 24.351.73 di Jalan Pramuka, SPBU 24.351.125 di Jalan Sultan Agung, SPBU 24.351.126 di Jalan Antasari dan SPBU 24.351.34 di Jalan Antasari. (Bay)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here