LPAI Tubaba Terus Kawal Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur

0
568

Trabas.co, Tubaba –Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) Provinsi Lampung Aristusyah akan terus melakukan pengawalan terhadap korban dugaan Pencabulan Anak dibawah Umur, sebut saja (Bunga) Warga Kecamatan Tumijajar yang terjadi pada tanggal 26 juli tahun 2020, ditangani Pihak Polres Tubaba
Hingga kini belum ada kejelasan.

Dikatakan ketua LPAI Tubaba Aristusyah menerangkan Laporan Kasus Pencabulan Bunga tersebut sudah dilaporkan korban Bunga yang didampingi oleh keluarganya di polres Tubaba dengan nomor laporan LP/38-B1/11/2022/ Polda lampung/Res tubaba pada sabtu (26/2/2022).

“Hari kamis 23 februari 2022 kemarin kita sudah mendatangi Polres Tubaba untuk berkoordinasi ke Unit PPA Polres Tubaba untuk menanyakan sudah sejauh mana perkembangan menangani Perkara korban pencabulan tersebut,” jelasnya.

Sebagai pemerhati Anak Aristusyah, juga menyampaikan berdasarkan pengamatan LPAI Tubaba dalam kurun waktu dua bulan terakhir terdapat 3 kasus dugaan Kekerasan terhadap anak dibawah umur yang telah  dilaporkan ke Mapolres Tubaba.

“Sampai dengan saat ini kasus tersebut belum tampak titik terangnya. Kita berharap Aparat penegak Hukum (APH) polres Tubaba dapat serius dalam menangani kasus – kasus tersebut sampai tuntas, agar korban  pencabulan anak dibawah umur di kabupaten Tubaba tidak semakin bertambah,” pintanya.

Aristusyah juga memaparkan Saat LPAI tubaba menyambangi rumah korban pada selasa 22 februari 2022 berdasarkan keterangan paman korban dan warga sekitar pelaku berinisial (JR) 33 Tahun tersebut merupakan masih kerabat korban.

“Kemarin sudah mendatangi pihak keluarga korban, kita sangat prihatin benar dengan kondisi psikologi korban sangat terganggu dan korban bisanya mengurung diri dikamar akibat perbuatan tidak senonoh yang dilakukan terduga pelaku inisial JR tersebut,” tuturnya.

LPAI Tubaba, menambahakan bahwa dalam penanganan pemberlakuan kasus pencabulan anak dibawah umur pihaknya meyakini Polres Tubaba akan bekerja secara profesional dan tidak gegabah.

“Kami yakin APH Polres Tubaba secepatnya akan menggelar perkara tersebut secara terbuka di hadapan publik dan terus mengusut hingga tuntas laporan korban yang lainnya.

Hal tersebut untuk memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan pencabulan, kita berharap pelaku dapat segera ditangkap dan diadili sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” harapnya.

Sementara kapolres Tubaba AKBP. sunhot p Silalahi.S.IK.MM, melalui sat reskrim unit PPA Polres Tubaba, IPDA apriyudi S.H., membenarkan pihaknya telah menerima laporan korban pencabulan anak dibawah umur inisial bunga.

“Iya benar bang laporannya sudah kita terima dari pihak korban dan sekarang lagi kita tindak lanjuti, dan insya allah hari ini kamis 23 februari 2022 langsung akan kita digelar perkara,” singkatnya.

Ironisnya di tempat terpisah berdasarkan informasi yang didapat dari salah satu pihak keluarga korban mengatakan
jadwal gelar perkara kasus pencabulan anak dibawah umur tersebut di Polres Tubaba belum ada kejelasan.

“Informasinya gelar perkara yang dijadwalkan pada kamis kemarin belum ada kepastian hingga sabtu 26 februari 2022 pihak polres Tubaba belum juga memberitahu pihak keluarga korban,” pungkasnya. (Ab/rls)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here