Pemkot Metro Sosialisasi Penyuluhan Dan Pembinaan Hukum Pada Satuan Pendidikan Di Kota Metro Tahun 2023

0
325

Metro, trabas.co – Asisten I Sekda Kota Metro lakukan Sosialisasi, Penyuluhan dan Pembinaan Hukum Pada Satuan Pendidikan di Kota Metro Tahun 2023 yang berlangsung di SMP Negeri 4 Kota Metro, Senin (11/12/2023).

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Metro Suwandi, S. IP., M.M. mengungkapkan latar belakang kegiatan ini karena maraknya persoalan-persoalan yang terjadi dikalangangan remaja seperti tauran, bullying dan tindakan kekerasan. Oleh karena itu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Metro melakukan pergerakan dengan keliling ke sekolah-sekolah yang ada di lingkungan Kota Metro.

“Harapannya kondisi Kota Metro sebagai kota pendidikan dapat jauh lebih baik. Maka sebagai seorang guru dan pembina terhadap anak, harus dapat berhati-hati dan menjaga diri agar tidak terkena masalah hukum dikemudian hari,”ujarnya.

Sementara itu, Asisten I Sekda Kota Metro Supriyadi M.H.,M.M mengatakan sosialisasi dan Penyuluhan dan Pembinaan Hukum pada Satuan Pendidikan di Kota Metro, merupakan kegiatan yang dilakukan setiap Senin oleh Pemerintah Kota Metro, melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Metro.

Hal itu dikarenakan situasi dan keadaan hukum saat ini dinilai sedang tidak baik-baik saja, sehingga diperlukan adanya sosialisasi dan penyuluhan terkait hukum untuk ASN dan PPPK yang ada di Satuan Pendidikan di Kota Metro.

“Sosialisasi dan Penyuluhan sudah kita lakukan dari SMP Negeri 1 Metro, SMP Negeri 2 Metro dan yang hari ini adalah di SMP Negeri 4 Metro dan juga SD nanti tentunya,”bebernya.

Supriyadi juga meminta ASN dan PPPK yang ada dilingkungan SMP Negeri 4 Metro untuk dapat memperhatikan perubahan atau pergeserah situasi yang terjadi di dunia pendidikan, dimana ada beberapa guru mengalami permasalahan hukum saat mendidik anak.

“Untuk menghindari hal itu saya sarankan bapak-ibu untuk tidak terpancing emosi, tanamkan budaya sabar yang luar biasa dan lakukan selalu yang namanya pembinaan dan lakukan komunikasi,”pintanya.

Selain itu, Asisten I Sekda Kota Metro tersebut juga mengingatkan para ASN dan PPPK untuk dapat netral pada masa kampanye yang sudah dimulai dari tanggal 28 Oktober 2023 sampai 10 Februari 2024.

“Saat ini adanya perubahan undang-undang No.5 Tahun 2014 menjadi undang-undang No.20 tahun 2023 tentang Aturan Aparatur Sipil Negara atau PPPK, dimana di dalam undang-undang tertulis bahwa ASN dan PPPK dapat diberhentikan dengan hormat atau tidak hormat apabila tersandung masalah hukum,”jelasnya.

Untuk itu, Supriyadi berpesan kepada seluruh yang hadir untuk tidak ikut berkampanye baik hadir pada kegiatan pasangan calon dan berhati-hati dalam mengunakan media sosial karena jari adalah harimaumu jika dipergunakan untuk hal yang tidak baik.

“Kita (ASN) dilarang dukung-mendukung, tapi bisa mengunakan hak suara kita dibilling suara pada saat tanggal 14 Februari 2024,”tegasnya.(Anes)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here